Pilihan
Ini Nama-nama Calon PAW 6 Anggota DPRD Riau yang Mundur Karena Maju Pilkada
PEKANBARU - Enam wajah baru bakal segera menghiasi DPRD Riau. Mereka akan menggantikan 6 orang anggota DPRD Riau yang mundur karena maju pada Pilkada serentak 2020 di sejumlah daerah.
Berdasarkan Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, anggota legislatif yang maju Pilkada harus mengundurkan diri dari dewan.
Lalu siapa penggantinya? Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2019, apabila ada calon yang berhalangan tetap, maka Caleg suara terbanyak di bawahnya naik mengisi kursi yang ditinggalkan sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Berdasarkan data yang dihimpun CAKAPLAH.com dari form DC1 hasil Pileg 2019, adapun calon PAW Zukri Misran (PDIP) dapil Siak - Pelalawan yang meraih 24.016 suara dalam Pileg adalah Piter Marpaung. Pada Pileg lalu Piter meraih 6.136 suara.
Selanjutnya, calon PAW Asri Auzar (Demokrat) dapil Rohil yang meraih 16.530 suara adalah Zulkifli Indra yang pada Pileg lalu meraih 1.421 suara.
Kemudian calon PAW Indra Gunawan Eet (Golkar) dapil Dumai, Meranti dan Bengkalis yang meraih 25.905 suara adalah Yanti Komala Sari yang meraih 8.426 suara.
Sementara calon PAW Komperensi (PAN) dapil Inhu - Kuansing yang pada Pileg lalu meraih 13.741 suara adalah Mardinto Manan yang meraih 3.193 suara.
Selanjutnya, calon PAW dari M Adil (PKB) dapil Dumai, Meranti dan Bengkalis yang meraih 10.164 suara adalah Misliadi yang pada Pileg lalu meraih 8.426 suara.
Terakhir, calon PAW Husni Thamrin (Gerindra) Dapil Siak - Pelalawan yang meraih 19.096 suara, adalah Dona Sri Utami yang pada Pileg lalu meraih 3.892 suara.
Belum Diajukan
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto Nugroho mengatakan, sampai saat ini permohonan PAW dari DPRD belum sampai ke KPU Riau.
"Permohonan dari DPRD Provinsi Riau belum masuk. Kalau ada surat masuk tentu segera kami respon paling lama 5 hari sejak surat diterima. Nanti kita akan melakukan pleno kembali untuk menentukan suara terbanyak setelah adanya calon yang berhalangan tetap dan harus di-PAW-kan," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Teriakan Dukung H Dani M Nursalam jadi Bupati Inhil Menggema di Pulau Kijang
DPP Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Siak. Inilah Penegasan Ketum Golkar
Sukseskan Pemilu 2024, Pemprov Riau Gelontorkan Rp164 Miliar
Musda KNPI Riau Versi Tiga Ketum, Ajang Adu Kekuatan Wabup Terpilih, Anggota DPRD, hingga Ketua Partai
PKB Riau Klaim Menang Pilkada di 6 Kabupaten
Sukiman-Indra Menang di Semua TPS pada PSU di Kawasan PT Torganda
Fuad Santoso Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KNPI Riau
Megawati Terbitkan 7 Poin Perintah Harian Kepada Kader PDIP
Demokrat Tuding Penolakan RUU Pemilu oleh Jokowi dan Parpol Koalisi Demi Pencalonan Gibran di Pilkada DKI
Status Kantor Golkar di Pekanbaru yang Merupakan Aset Pemprov Riau Dipertanyakan
Menko Polhukam Ingatkan 184 Kepala Daerah Baru untuk Hindari Perilaku Koruptif
Musim Tanam 2020, PPP dan STII Inhil Dampingi Poktan Tanjung Jaya